Pembuatan CSMS – Bekerja di ketinggian merupakan salah satu aktivitas dengan risiko kecelakaan kerja tertinggi di Indonesia. Risiko jatuh, tergelincir, hingga kegagalan struktur menjadi ancaman nyata yang bisa berakibat fatal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan sertifikasi bagi setiap pekerja yang beraktivitas di area tinggi.
Salah satu sertifikasi yang paling umum dibutuhkan oleh pekerja proyek, teknisi, dan maintenance gedung adalah TKBT 2 (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2).
Namun, masih banyak perusahaan yang bingung mengenai definisi, kewenangan, dan regulasi yang menaunginya. Nah di artikel ini akan mengupas tuntas apa itu TKBT 2 dan dasar hukumnya agar Anda tidak salah dalam mengambil langkah kepatuhan K3.
TKBT 2 adalah singkatan dari Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2. Dalam dunia K3, ini adalah level kompetensi bagi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan pada ketinggian di tempat kerja yang memiliki potensi jatuh, namun bekerja pada lantai kerja tetap atau sementara (bukan bergantungan pada tali).
Secara sederhana, jika karyawan Anda bekerja menggunakan scaffolding (perancah), tangga, gondola, atau bekerja di atap bangunan dan platform tinggi lainnya, mereka masuk dalam kategori TKBT.
Penting untuk dipahami bahwa TKBT berbeda dengan TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian / Akses Tali). Jika pekerjaan membutuhkan teknik rappelling atau menggantung dengan tali, itu memerlukan sertifikasi yang berbeda.
Landasan hukum utama untuk pelatihan dan sertifikasi ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Regulasi ini menggantikan aturan-aturan lama yang sudah tidak relevan dan mempertegas kewajiban perusahaan.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja pada ketinggian wajib memastikan pekerja tersebut memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
TKBT Tingkat 1 – Memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk melakukan pengawasan dan perencanaan.
TKBT Tingkat 2 – Merupakan pelaksana teknis yang bekerja di bawah pengawasan TKBT Tingkat 1 atau pengawas K3 lainnya.
Perusahaan yang abai terhadap aturan ini berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana kurungan jika terjadi kecelakaan kerja.

Seorang pemegang lisensi TKBT 2 bukanlah sekadar tukang biasa. Mereka adalah personel yang terlatih untuk bekerja aman. Berdasarkan regulasi, wewenang TKBT 2 meliputi
Mereka tidak diperbolehkan merencanakan sistem keselamatan yang kompleks atau memimpin tim besar tanpa pengawasan, karena itu adalah ranah TKBT Tingkat 1.
Simak ulasan lengkap mengenai Perbedaan Mendasar TKBT 1 dan TKBT 2, Mana yang Karyawan Anda Butuhkan? untuk menentukan training yang tepat.
Selain untuk memenuhi kepatuhan hukum (compliance), mengikuti pelatihan TKBT 2 memberikan bekal teknis yang krusial bagi keselamatan nyawa pekerja.
Dalam pelatihan, peserta tidak hanya duduk mendengarkan teori, tetapi juga melakukan praktik lapangan. Materi yang akan dipelajari meliputi
Pemahaman teknis ini sangat penting, terutama mengenali peralatan keselamatan yang wajib dipakai. Kesalahan memilih lanyard atau cara pakai harness bisa berakibat fatal.
Siapa saja yang boleh mengikuti sertifikasi ini? Secara umum, persyaratan dasar untuk menjadi TKBT 2 relatif mudah dipenuhi oleh tenaga kerja lapangan, antara lain
TKBT 2 adalah sertifikasi wajib bagi pekerja yang beraktivitas di struktur bangunan tinggi, atap, atau platform buatan.
Dengan dasar hukum Permenaker No. 9 Tahun 2016, kepemilikan sertifikat ini bukan lagi opsi, melainkan kewajiban mutlak untuk melindungi nyawa pekerja dan aset perusahaan.
Jangan tunggu sampai terjadi kecelakaan atau inspeksi mendadak dari Disnaker. Pastikan tim Anda kompeten dan bersertifikat resmi.
Apakah Anda berencana mendaftarkan tim Anda untuk sertifikasi ini? Kami menyediakan Training TKBT 2 Sertifikasi Kemnaker RI. yuk konsultasi sekarang!!