Pembuatan CSMS – Dalam perencanaan anggaran pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), efisiensi adalah kunci. Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan kepatuhan (compliance).
Salah satu pertanyaan yang paling sering masuk ke meja penyedia pelatihan adalah, Karyawan saya harus ikut training yang mana? TKBT 1 atau TKBT 2?

Salah memilih level kompetensi bisa berakibat dua hal: pemborosan biaya karena pelatihan yang over-spec (terlalu tinggi untuk kebutuhan lapangan), atau justru pelanggaran regulasi karena personil tidak memiliki wewenang yang cukup.
Mengacu pada Permenaker No. 9 Tahun 2016, Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) dibagi menjadi dua tingkatan. Nah di sini kita akan membedah perbedaan mendasar antara TKBT 1 dan TKBT 2 agar Anda dapat memetakan kebutuhan tim dengan tepat.
Sebelum masuk ke teknis, kita perlu memahami konsep dasar Bangunan Tinggi itu sendiri. TKBT diperuntukkan bagi pekerjaan di lantai kerja tetap atau sementara (seperti scaffolding, gondola, tangga), bukan bergelantungan pada tali (rope access).
Dalam struktur TKBT, hierarkinya adalah sebagai berikut
Secara sederhana, TKBT 2 adalah tangan yang bekerja, sedangkan TKBT 1 adalah mata yang mengawasi dan otak yang merencanakan keselamatan di area tersebut.
Perbedaan paling mencolok terletak pada tanggung jawab hukum dan teknis di lapangan.
Seorang pemegang lisensi TKBT 2 fokus pada keselamatan dirinya sendiri dan pelaksanaan kerja. Wewenangnya meliputi
Mereka dilatih untuk mengenali bahaya, namun tidak memiliki wewenang untuk menyusun prosedur penyelamatan yang kompleks. Kompetensi mereka fokus pada self-rescue (menyelamatkan diri sendiri).
Seorang TKBT 1 memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Selain harus bisa melakukan apa yang dilakukan TKBT 2, mereka juga wajib
Jadi, jika Anda membutuhkan seseorang untuk menandatangani Work Permit atau memimpin toolbox meeting, orang tersebut haruslah TKBT 1.

Perbedaan mendasar antara TKBT Tingkat 2 dan TKBT Tingkat 1 terletak pada peran dan tanggung jawabnya di lapangan. TKBT Tingkat 2 berfungsi sebagai pelaksana teknis yang memiliki kewenangan langsung untuk bekerja di ketinggian serta melakukan penyelamatan diri (self-rescue).
Pelatihan ini ditargetkan bagi para pekerja teknis seperti teknisi, tukang, helper, dan operator dengan persyaratan pendidikan minimal SD atau sederajat. Materi pelatihannya pun lebih dititikberatkan pada aspek teknis penggunaan alat.
Sebaliknya, TKBT Tingkat 1 memegang peranan yang lebih strategis sebagai pengawas dan perencana. Kewenangan mereka mencakup pengawasan terhadap kinerja TKBT Tingkat 2 serta menyusun rencana tanggap darurat yang komprehensif.
Tingkatan ini diperuntukkan bagi level manajerial atau supervisi seperti Supervisor, Foreman, HSE Officer, hingga Site Manager dengan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Oleh karena itu, materi pelatihannya tidak hanya mencakup hal teknis, tetapi juga diperdalam dengan kemampuan manajerial dan analisa risiko.
Untuk menentukan siapa yang harus dikirim training, jawablah pertanyaan berikut
Skenario A: Apakah karyawan ini hanya akan naik membetulkan atap, membersihkan kaca gedung, atau memasang instalasi listrik, dan dia memiliki atasan lain di lapangan?
Jawab: Kirim dia ke pelatihan TKBT 2.
Alasan: Dia hanya butuh kompetensi untuk melindungi dirinya sendiri.
Untuk gambaran apa saja yang dipelajari level ini, cek kurikulumnya di Apa Itu TKBT 2? Pengertian dan Dasar Hukum Sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016.Â
Skenario B: Apakah karyawan ini adalah foreman atau supervisor yang bertanggung jawab atas tim yang bekerja di atas? Apakah dia yang akan memutuskan “Go/No-Go” suatu pekerjaan berdasarkan kondisi cuaca atau keamanan alat?
Jawab: Kirim dia ke pelatihan TKBT 1.
Alasan: Dia butuh ilmu tentang prosedur tanggap darurat dan inspeksi alat. Tanpa TKBT 1 di lokasi, pekerjaan tim TKBT 2 secara teknis ilegal menurut Permenaker. Idealnya, dalam satu tim kerja, Anda memerlukan kombinasi kedua level ini.
Tidak semua orang harus TKBT 1 karena biayanya lebih tinggi dan materinya lebih berat ke arah manajerial. Rekomendasi rasio yang umum diterapkan di industri adalah 1:5 atau 1:10.
Artinya, setiap 1 orang Pengawas (TKBT 1) dapat mengawasi 5-10 orang Pelaksana (TKBT 2), tergantung tingkat risiko pekerjaan.
Pastikan sertifikat yang mereka dapatkan resmi dikeluarkan oleh Kemnaker RI agar diakui saat audit atau tender proyek. Sudah siap menentukan personel yang akan dilatih? Jangan sampai salah strategi.
Konsultasikan struktur tim Anda kepada kami untuk mendapatkan saran paket pelatihan yang paling efisien.
Ingin mendapatkan penawaran untuk melatih Pengawas dan Pelaksana sekaligus? Cek Training TKBT 2 Sertifikasi Kemnaker RI. Hubungi tim konsultan kami sekarang untuk jadwal Public Training terdekat.